https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

ptm 50% – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PPKM Level 2, PTM Terbatas Dapat Dilakukan dengan Kapasitas 50 Persen

PPKM Level 2, PTM Terbatas Dapat Dilakukan dengan Kapasitas 50 Persen

Terasberita9.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen dapat dievaluasi. Terutama untuk wilayah dengan kasus Covid-19 yang meningkat, seperti DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Mengenai itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti menyatakan pihaknya memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) pun menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ungkap dia, Kamis (3/2).

Dirinya memberikan penekanan bahwa kata ‘dapat’ itu berarti bisa dilakukan penyesuaian. Jadi, apabila satuan pendidikan merasa tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka sekolah dapat tetap menjalankan PTM 100 persen.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelasnya.

Suharti mengatakan, PTM terbatas ini harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” pungkasnya. (jps)