https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

ruu tpks – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mendikbudristek Nadiem Makarim Target Tahun 2022 Kampus Punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

Mendikbudristek Nadiem Makarim Target Tahun 2022 Kampus Punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

TerasBerita9.com, Jakarta – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan tahun 2022 ini pihaknya menargetkan agar seluruh perguruan di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai salah satu implementasi Permendikbud 30.

“Dalam implementasi Permen PPKS target selanjutnya adalah pada tahun ini, semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Nadiem dalam survei SMRC yang disiarkan secara daring.

Nadiem pun sudah mendapatkan banyak laporan bahwa sejumlah kampus sudah menindaklanjuti pembentukan satgas tersebut. Ia pun berharap penerapan Permendikbud 30 dapat melibatkan banyak pihak. Continue reading →

KSP Moeldoko Apresiasi Keputusan Baleg DPR RI soal RUU TPKS

KSP Moeldoko Apresiasi Keputusan Baleg DPR RI soal RUU TPKS

Terasberita9.com, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Moeldoko mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR.

“Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual kedalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual,” kata Moeldoko sebagaimana keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (11/12).

Seperti diketahui, sebelumnya Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.

Agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga percepatan RUU TPKS, yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.

“Gugus tugas melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban, dan sandaran bagi para korban,” tutur Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani yang juga Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah melalui Gugus Tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat.

Sebagai informasi, RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR RI, maka RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021. (jwp)

Paripurna Ketok 40 RUU Prolegnas 2022 Termasuk didalamnya RUU TPKS dan Revisi UU PDP

Paripurna Ketok 40 RUU Prolegnas 2022 Termasuk didalamnya RUU TPKS dan Revisi UU PDP

Terasberita9.com, Daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022 akhirnya diketok DPR. Melalui pembahasan bersama badan legislasi, pemerintah, dan DPD, 40 RUU resmi masuk dalam daftar prolegnas tersebut.

Jumlah itu dinilai masih terlalu banyak. Sebab pada praktiknya, RUU dalam prolegnas yang disahkan setiap tahun bisa dihitung jari.

Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam menyampaikan, ada 86 RUU usulan yang diterima. Dalam pembahasan Senin (6/11) malam, 40 RUU disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2022. ”Dengan perincian, 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD,” jelasnya dalam rapat paripurna DPR kemarin (7/12).

Baleg, Kementerian Hukum dan HAM, serta panitia perancang UU DPD sepakat menggunakan empat parameter dalam menentukan daftar itu. Yakni, RUU yang telah memasuki pembahasan tingkat I, RUU yang tinggal menunggu surat presiden, RUU yang telah diharmonisasikan di baleg, serta RUU baru yang memenuhi urgensi tertentu.

Di dalamnya termasuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan Perubahan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain prolegnas prioritas 2022, baleg juga melaporkan perubahan terhadap daftar prolegnas 2020– 2024. ”Menetapkan prolegnas perubahan ketiga dalam 2020– 2024, yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU,” lanjut Ibnu. Terdapat dua RUU usulan yang ditarik pemerintah. Namun, kemudian ada penambahan sembilan RUU usulan.

Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku heran dengan daftar prolegnas tahun depan itu. Dewan seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. ”DPR terlihat cukup ambisius dan bombastis jika melihat capaian kinerja DPR dua tahun terakhir,” terangnya.

Tahun ini saja, DPR hanya mengesahkan 7 RUU dari target 37 RUU pada prolegnas prioritas 2021. Menurut Lucius, penambahan jumlah RUU dalam daftar prolegnas prioritas 2022 seolah tidak mengindahkan evaluasi pelaksanaan fungsi legislasi yang mandek pada tahun ini.

Di sisi lain, kata Lucius, hal yang perlu diapresiasi dari penetapan prolegnas prioritas 2022 adalah penghapusan revisi UU BPK dari daftar. Menurut dia, hal itu merupakan langkah positif. Sebab, banyak kritik terhadap rencana revisi UU BPK ketika diusulkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022. (jwp)