darulhikamalfikri.com, Kediri – Berdasarkan peraturan terbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kota Kediri mengonfirmasi bahwa pasangan nikah siri bisa miliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran.
Hal tersebut dibahas dalam acara sosialisasi kebijakan dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil Kota Kediri, Senin, (8/11/2021). Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil mengatakan bahwa memang saat ini di Kota Kediri pasangan nikah siri masih cukup banyak. Continue reading →