Bintang Pos, Surabaya- Prosesi perkawinan lazimnya dilakukan di rumah pengantin putri. Bisa juga digedung atau masjid yang terdekat dari rumah atau terbesar di kotanya. Namun Rangga Agusta (22) menikahi pujaan hatinya di Mapolres Bojonegoro.
Namun, Ia harus melakukan prosesi pernikahan di Markas Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro.
Rangga sebelumnya sudah mempersiapkan akad nikahnya dengan gadis satu desa, Dini Puspita Ningrum (17) yang baru lulus tingkat SMA tahun ini. Namun setelah jatuh tempo pernikahannya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkannya pada 7 April 2013 lalu.
Prosesi pernikahan yang sederhana itu akhirnya berlangsung di Mushola Al Ikhlas komplek Satlantas Polres Bojonegoro, Selasa (07/05/2013) siang.
Dengan disaksikan polisi, teman dan keluarga, kedua mempelai melaksanakan ijab kabul yang dipandu oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngasem, Ali Musthofa. Momen sakral tersebut harus dilakukan di dalam kondisi tak lazim.
“Saya baru pertama menikahkan di tempat seperti ini. Seharusnya pernikahan dilakukan di rumah mempelai perempuan, tapi karena kondisinya lain maka harus tetap dilaksanakan,” kata Ali Musthofa.
Terpisah, istrinya Dini mengaku pasrah dengan keadaan yang menimpa suaminya. Gadis yang baru lulus SMK itu tidak menyangka akan begini. Tapi ia cukup lega karena sudah melaksanakan ijab kabul. Berbeda dengan suaminya Rengga, langsung menangis sesenggukan pasca melaksanakan pernikahan.
Spontan semua larut dalam tangis, Rengga mengalami kecelakaan tepat satu bulan lalu atau 7 April 2013 di pertigaan Pasar Desa Jampet. Motor Honda Supra X 125 Nopol S 5082 DB yang dikendarai menabrak ibu-ibu jamaah tahlil.
Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas itu satu orang korban meninggal dunia dan seorang lagi luka berat. Korban meninggal Sumiati (65), sedangkan Sutiah (45) mengalami luka berat. Korban meninggal saat dirawat di PKU Muhammadiyah Kalitidu. Sedangkan Sutiah menderita luka parah sampai harus dirujuk ke Lamongan.
Rengga ditahan oleh Satlantas Polres Bojonegoro sejak 12 April 2013. Penahanan itu setelah dipastikan kecelakaan lantaran tersangka mengendarai motor dalam keadaan mabuk. Kanit Laka Polres Bojonegoro Ipda Donatus Kono mengatakan, hasil visum rumah sakit menyatakan dari mulut tersangka tercium alkohol.
“Tersangka fatal sekali kesalahannya. Selain mabuk, ia menabrak orang sampai meninggal,” tegas Donatus.
Meski menjadi tersangka, polisi tetap memberikan hak-haknya seperti menikah. Proses pernikahan berjalan lancar dan dihadiri kedua keluarga mempelai. Pelaksanaan prosesi pernikahan di Mapolres ini kali pertama sepanjang tahun ini.(bjt-kba)