BintangPos, Banyuwangi – Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, mengalihkan status tahanan tiga tersangka kasus korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Genteng dari Lembaga Pemasyarakatan menjadi tahanan kota. “Mereka kini menjadi tahanan kota,” kata Kepala Kejaksaan Banyuwangi, Syaiful Anwar, Rabu, 27 Februari 2013.
Ketiga tersangka tersebut adalah bekas Sekretaris Dinas Kesehatan Banyuwangi, Nanang Sugianto; Komisaris dan Direktur PT Pancoran Mas Karya Indah, Riskiyanto Dodik dan Dwinta Indarwati.
Menurut Syaiful, pengalihan status tahanan karena ketiga tersangka telah mengembalikan kerugiaan negara Rp 215 juta. Selain itu, tersangka Dwinta Indarwati baru menjalani operasi kanker rahim sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Alasan lainnya, kata Syaiful, nilai korupsi mereka tergolong kecil sehingga Kejaksaan lebih mempertimbangkan hati nurani dan kearifan lokal. Namun dia enggan menjelaskan maksud dari pertimbangan hati nurani dan kearifan lokal itu.
Dwinta dan Riskiyanto ditahan pada 18 Januari 2013. Sedangkan Nanang Sugianto ditahan 22 Januari 2013. Kejaksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan gedung RSUD Genteng yang menelan anggaran Rp 4,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi 2010.
Penasehat hukum Nanang Sugianto, Wahyudi, membantah kliennya menjadi tahanan kota. “Klien saya masih di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.
Adapun penasehat hukum Dwinta dan Riskiyanto, Hadi Eko Yuchdi Yuchendi, mengaku belum tahu status tahanan kliennya menjadi tahanan kota. ”Saya cek dulu,” ucapnya.
Sebelumnya penahanan Dwinta dan Riskiyanto diperkarakan melalui gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sebab penahan kedua petinggi perusahaan kontraktor itu dinilai melanggar KUHAP. Setiap kali diperiksa, penyidik kejaksaan selalu mengancam akan melakukan penahanan.
Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan unsur korupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut. Penggantian kekurangan volume pembangunan senilai Rp 27 juta sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Jatim sesuai rekomendasi BPK. Namun gugatan praperadilan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Banyuwangi. (tpo-dha)