Bintang Pos SURABAYA– Praktik pungutan try out siswa membuat Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya buruk di mata masyarakat. Sekolah harus mengembalikan pungutan karena tidak diperbolehkan.
Ketua II Dewan Pendidikan Surabaya Isa Ansori mengatakan, pungutan try out yang dilakukan sekolah seperti yang terjadi di SMAN 4 adalah tidak dibenarkan. Menurut dia, pungutan yang terlanjur diterima itu harus dikembalikan kepada wali murid. ”Itukan pungutan haram, maka harus dikembalikan. Sekolah tidak boleh memakainya untuk mendapatkan keuntungan,”katanya.
Isa menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyediakan anggaran untuk melaksanakan try out soal-soal Ujian Nasional (UN). Untuk itu segala jenis pungutan yang dilakukan sekolah tidak diperkenankan.Namun, lanjut Isa, jika try out tidak mengatasnamakan sekolah,pungutan sah dilakukan.
Tetapi,segala bentuk atribut sekolahharusditanggalkanagar tidak terjadi kesalahan.“Aturan kan jelas,sekolah penerima Bopda dan BOS tidak diperkenankan melakukan pungutan. Kalau bentuknya partisipasi masyarakat, keterlibatan sekolah harus tidak ada,”ujar Isa.
Kepala Dindik Surabaya Ikhsan mengatakan,try out sudah dianggarkan.Pungutan try out yang lagi ramai dibicarakan, tutur dia, merupakan inisiatif para wali murid, bukan dari pihak sekolah. ”Itu wali murid sendiri yang inisiatif. Lagi pula, kami telah menyediakan anggaran khusus bagi sekolah untuk melakukan simulasi try out. Jadi sekolah tidak perlu melakukan pungutan lagi,”katanya.
Saat ini Dindik telah memfasilitasi siswa untuk try out online melalui website Dindik Surabaya secara gratis dan bisa diakses di mana saja.Tidak ada lagi alasan menarik pungutan kepada siswa.“Siswa memang perlu mempersiapkan diri dan terus berlatih melalui try out UN.Kami juga sudah sediakan soal try out online di website. Bisa juga dicetak atau di-print out secara offline. Jadi tidak perlu repot dan bebas biaya tentunya,” (SI)