https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Unjuk Rasa Forkot Gresik di Kantor PN Ricuh – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Unjuk Rasa Forkot Gresik di Kantor PN Ricuh

Unjuk Rasa Forkot Gresik di Kantor PN Ricuh

Bintang Pos, Gresik – Aksi unjuk rasa LSM Forum Kota (Forkot) Gresik yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri ricuh. Aksi yang semula berjalan damai tiba-tiba terjadi aksi dorong-dorongan antara aktifis Forkot Gresik dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan aktifis Forkot dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Gresik dinilai tebang pilih dalam melakukan vonis hukum terhadap terdakwa pengoplosan pupuk bersubsidi.

Selain melakukan orasi, aktifis Forkot Gresik juga membawa spanduk bertuliskan ‘Pengadilan dan Kejaksaan Mandul Dalam Mengusut Oknum Pengoplosan Pupuk Bersubsidi’.

Aksi aktifis Forkot Gresik yang semula berlangsung tertib. Tiba-tiba sedikit anarkis. Massa Forkot yang berkeinginan masuk ke kantor PN Gresik dicegah oleh aparat kepolisian. Sehingga, terjadi aksi dorong-dorongan dan argumentasi dengan polisi sehingga menyebabkan pagar PN Gresik roboh.

Aksi anarkis tersebut juga membuat anggota polisi dan aktifis Forkot Gresik saling pukul dan menyebabkan salah satu aktifis terkena pukulan. Setelah reda, perwakilan anggota PN Gresik, Agus Dino selaku Panitera Muda berusaha menjadi mediator namun tidak berhasil.

Korlap Forkot Gresik Al Ushudi mengatakan, pihaknya sengaja menggelar unjuk rasa lagi karena ada ketidakberesan terkait penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Dalam memvonis hukuman terdakwa pengoplosan pupuk bersubsidi Yongki Ries Prima Yudha (34) selaku Direktur PT Nusa Karya dengan hukuman percobaan 1 tahun.

“Dalam kasus ini ada indikasi konspirasi mafia pejabat peradilan yang tidak tuntas mengusut kasus ini,” katanya, Rabu (25/09/2013).

Sementara itu, menanggapi kasus ini. Ketua Majelis Hakim PN Gresik yang memimpin sidang terdakwa pupuk oplosan bersubsidi, Mustajab, SH menuturkan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman percobaan 1 tahun sudah proposional.

“Terdakwa Yongki Ries Prima Yudha masih dalam tahap percobaan mengoplos belum diedarkan. Dari tidak ditahan. Dasar hukuman percobaan karena baru mencoba belum menikmati. Namun, jika massa percobaan melakukan lagi langsung masuk penjara,” paparnya.

Mustajab, SH menambahkan, dalam pemeriksaannya sebelum dijatuhkan vonis. Terdakwa hanya mengoplos 10 karung pupuk bersubsidi. Hal inilah dijadikan dasar dijatuhi hukuman percobaan 1 tahun dan denda Rp 2,5 juta. “Vonis yang kami jatuhkan ke terdakwa sudah sesuai,” tandasnya.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *