Bintang Pos, Jakarta – Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, untuk ketiga kalinya kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century itu masih diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Saksi Robert Tantular diperiksa buat tersangka BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Senin (2/9).
Beberapa pekan lalu usai pemeriksaan, Robert Tantular mengaku tidak tahu menahu soal penerimaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan sebagai bank gagal diterima Bank Century. Menurut dia, saat hal itu terjadi, dia sudah di dalam bui.
“Saya tidak tahu menahu soal bailout Century. Waktu kebijakan itu dikeluarkan, saya sudah di dalam tahanan Mabes Polri. Jadi saya tidak tahu soal itu,” kata Robert.
Selebihnya, Robert hanya menumpahkan isi hatinya dengan mengatakan penangkapannya adalah perintah dari Jusuf Kalla. Saat ditanya lebih jauh apakah ada kesepakatan dengan pihak tertentu dalam pemberian FPJP itu, dia enggan menjawabnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan kurungan. Saat ini dia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Sampai saat ini KPK sudah menetapkan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mereka adalah Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
Namun, KPK baru mengeluarkan satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dalam perkara Bank Century, yakni atas inisial BM. Sementara itu, lembaga antikorupsi itu belum bisa mengusut Siti Chalimah Fadjrijah, karena menurut Ikatan Dokter Indonesia, kondisi kesehatan mantan pejabat BI itu dianggap tidak layak untuk menjalani pemeriksaan.
Nama Wakil Presiden dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebut-sebut terlibat perkara itu. Mereka diduga mengetahui dan menyetujui pemberian FPJP dan mengambil kebijakan bailout (dana talangan) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, yang dianggap sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Sayangnya, Sri Mulyani kini telah menjadi salah satu petinggi di Bank Dunia, berbasis di Amerika Serikat. Sementara Boediono menjabat sebagai Wakil Presiden.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa kembali Sri Mulyani di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibu Kota Washington D.C, Amerika Serikat. KPK juga memeriksa beberapa saksi lain terkait kasus ini di luar negeri.(mdk)