https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

UU Ormas Akan Dibawa ke MK – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

UU Ormas Akan Dibawa ke MK

UU Ormas Akan Dibawa ke MK

Bintang Pos, Jakarta – Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (2/7/2013) akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi.

“Dengan segala kontroversinya, RUU Ormas telah sah menjadi UU dan sebagaimana komitmen masyarakat sipil, selanjutnya upaya menguji konstitusionalitas pilihan politik dan pikiran para politisi yang tertuang dalam RUU tersebut akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme judicial review,” ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Rabu (3/7/2013).

Hendardi mengatakan, pengesahan UU dengan mekanisme voting menunjukkan bahwa motif politik jauh lebih dominan dibanding motif penyediaan regulasi yang ditujukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mekanisme tersebut dinilainya tidak etis karena seharusnya RUU bisa disepakati dengan kompromi dan akal sehat.

“Diingatkan pula, rakyat sudah semestinya memberikan sanksi politik pada partai-partai pendukung RUU Ormas dengan tidak memilih mereka pada Pemilu 2014,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, UU Ormas disetujui oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sedangkan yang menolak dari Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura.

Dengan disahkannya RUU ormas menjadi UU oleh DPR, Kementerian Dalam Negeri langsung menindaklanjutinya dengan membentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut menjabarkan tentang peraturan teknis terkait UU Ormas.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo mengatakan saat ini sebanyak 139.957 organisasi massa yang akan diatur dalam UU Ormas.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *