nusantara7.com, Mojokerto– Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menerima sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Ada sebanyak 10 sertifikat tanah jalan aset daerah yang terbit dari 18 yang diajukan Pemkot Mojokerto ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Sertifikat diterima secara langsung oleh Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Dekasius Sulle di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan adalah hal yang penting. “Dengan adanya sertifikat aset tanah maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ning Ita (sapaan akrab, red), juga jelas peruntukannya dan terdaftar secara hukum melalui Kantor Pertanahan. Menurutnya, kerjasama antara Pemkot Mojokerto dan Kantor Pertanahan setempat sudah terjalin sejak tahun 2018 sebelum dirinya menjabat Wali Kota Mojokerto.
“Penyerahan sertifikat aset tanah pertama kalinya, ada sebanyak 59 sertifikat, kemudian berlanjut hingga tahun ini. Kerja sama yang terjalin bisa terus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas. Karena program sertifikasi tanah ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo,” katanya.
Presiden Joko Widodo, tegas Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto, ingin menyelesaikan sertifikasi seluruh lahan di Indonesia pada 2023. Ning Ita menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto yang baru dengan semangat percepatannya.
“Karena beberapa waktu lalu speed sempat menurun. Sekarang speed-nya kencang banget. Semoga capaian kerjasama kita menghasilkan target yang sesuai yang ditetapkan oleh KPK. KPK memberikan perhatian terhadap program percepatan sertifikasi aset tanah,” ujarnya.
Baik di kementerian atau lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Badan Usaha Milik Negera (BUMN). Sesuai target yang ditetapkan KPK yaitu 116 bidang, 23 bidang sudah selesai sertifikasi, 50 bidang masih dalam proses sertifikasi, 20 bidang dalam proses verifikasi BPN dan 23 dalam proses pemberkasan.
“Fokus kita pada manajemen aset daerah, dimana kita dipantau KPK. Namun terlepas dari intevensi KPK menyangkut manajemen aset, kita butuhkan beberapa poin kerjasama yang masih terkait, sesuai porsi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Seperti penyelamatan aset dan sebagainya, juga koordinasi secara langsung dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Dekasius menyampaikan, bahwa BPN memiliki program Kota Lengkap. Dimana melalui Kota Lengkap ini akan diperoleh data lengkap baik itu tentang luas tanah dan kepemilikan tanah. “Program ini merupakan satu langkah yang tepat dari pemerintah daerah untuk mengamankan aset daerah,” tambahnya.
Sebanyak 10 aset tanah jalan tersebut meliputi aset Jalan JA Soeprapto, Jalan Mojopahit Sentanan, jalan Mojopahit Kauman, Jalan Kartini Kauman, Jalan Mpu Nala Kedundung, Jalan Mpu Nala Balongsari, Jalan HOS Cokroaminoto Jagalan, Jalan HOS Cokroaminoto Balongsari, Jalan Hayam Wuruk Magersari dan aset Jalan KH Hasyim Asy’ari Kauman. (brj)