Bintang Pos, Surabaya –Perjuangan Wishnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya untuk mengembalikan kekuasaannya sebagai ketua DPRD Surabaya berhenti hari ini, Senin (13/5/2013).
Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, WW panggilan akrab Wisnu Wardhana mencabut atas gugatannya terhadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada dirinya.
Dalam keterangannya, WW didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Andri Ermawan menyatakan bahwa pencabutan gugatannya tak lepas dari hak-haknya untuk menuntut keadilan dipersulit dengan cara-cara sistematis.
“Saya sudah sejak awal mengajukan penundaan SK Gubernur, tapi tidak segera ditetapkan dengan alasan hakim umrah. Setelah umrah, sekarang (kemarin, red) juga ditunda karena dari pihak biro hukum Pemprov belum siapkan tanggapan. Ini pemberangusan keadilan,” tandas WW.
Dengan kondisi seperti itu, mantan Ketua Partai Demokrat Surabaya itu mengaku juga akan mencabut gugatan terhadap DPC, DPW dan DPP Partai Demokrat, yang diajukan di PN Surabaya. “Akan saya cabut juga,” ujarnya.
Berbarengan dengan pencabutan gugatan, WW juga mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB), partai besutan Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga pengacaranya. Dia akan maju dari Daerah Pemilihan (dapil) 1 (Surabaya-Sidoarjo).
“Akan saya hijaukan Jawa Timur,” ucap WW, tegas.
Sebagaimana diberitakan, WW melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya terkait SK Gubernur pemberhentian dirinya selaku anggota DPRD Surabaya. Sidang baru berjalan, dia resmi dicopot melalui sidang paripurna pekan lalu. WW akhirnya mencabut gugatan.(brj-pgh)