Bintang Pos, Surabaya – Dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim untuk melengserkan Wishnu Wardana (WW) dari Ketua DPRD Surabaya, kian berbuntut panjang. Pasalnya, selain menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, WW juga menggugat lima pihak yang dinilainya telah melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang gugatan perdana ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/4/2013) depan. Pihak-pihak yang digugat WW melalui PN Surabaya yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jatim, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan DPRD Kota Surabaya.
“Kami menggugat pihak-pihak itu karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan di keluarkannya SK PAW (Pergantian Antar Waktu) bagi klien kami Pak Wishnu,” ujar kuasa hukum WW, Andry Ermawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2013).
Gugatan tersebut diajukan karena pihak-pihak tersebut dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat WW akhirnya dipecat dan dilengserkan dari Ketua DPRD Surabaya. “Dasar kami adalah perbuatan melawan hukum karena hasil keputusan majelis tinggi Partai Demokrat yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Dengan diajukannya gugatan tersebut, Andry mengaku pihaknya menuntut agar majelis hakim PN Surabaya menyatakan agar pihak-pihak tersebut bersalah dan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan dikeluarkannya SK tersebut.
“Selain itu kami juga menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan gugatan itu nanti bisa memerintahkan agar SK pemecatan Pak Wishnu dibatalkan. Kami juga meminta agar majelis hakim memerintahkan pihak-pihak yang tergugat itu patuh dan tunduk atas hukum,” tegasnya.
Gugatan WW tersebut masuk ke PN Surabaya pada tanggal 17 April 2013 lalu dan terdaftar dengan perkara 328/PDT.G/2013/PN.SBY.